"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).
Baru-baru ini, Jessica Kumala Wongso ungkap rencananya usai bebas dari penjara.
Apakah Jessica Kumala Wongso bajal kunjungi keluarga Mirna Salihin?
Hal itu diungkap Jessica saat konferensi pers yang tayang di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Rabu (21/8/2024).
Jessica juga mengakui bahwa dia masih merasa bingung tentang apa yang akan dilakukan setelah dibebaskan, setelah menjalani delapan tahun hukuman di Lapas Perempuan Klas 2A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu kedepannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu (kunjungi keluarga Mirna) atau tidak, saya belum berpikir," kata Jessica.
Setelah mendapatkan kebebasannya, Jessica mengatakan bahwa dia ingin menikmati hari-harinya dengan berbagai aktivitas.
Menurut Jessica, karena baru saja dibebaskan, wanita berusia 35 tahun ini merasa ingin merasakan kebebasan sambil mempertimbangkan langkah-langkah berikutnya.
"Karena saya masih baru keluar gitu masih (mau) liat jalanan, mau ngeliat yang diluar sana, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.