"Terkait pencabutan laporan itu, tidak ada sama sekali," kata Cut Intan Nabila dalam jumpa pers yang Grid ID hadiri di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Armor dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)