Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menyelesaikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador.
Diketahui Armor telah ditetapkam tersangka tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.
Kini, polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk proses lebih lanjut.
"Jadi kemarin sudah tahap 1 (P21) dilaksanakan oleh penyidik, yang insya Allah berkas akan kami cetak," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Bogor, Senin (19/8/2024), seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Usai dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi siap membantu kejaksaan memberi bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.
Setelah berkas dinyatakan sah, maka akan segera disidangkan.
"Apabila jaksa membutuhkan bukti-bukti tambahan apa pun, kami siap, akan membantu kejaksaan dalam prosesnya besok," ujar Rio.
Sebelumnya diketahui bahwa motif awal penganiayaan yang dilakukan oleh Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila karena tersangka kedapatan menonton film porno.
Sementara itu, Cut Intan Nabila mengaku tak akan mencabut laporan terhadap suaminya.
"Terkait pencabutan laporan itu, tidak ada sama sekali," kata Cut Intan Nabila dalam jumpa pers yang Grid ID hadiri di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).
Armor dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
(*)