Find Us On Social Media :

Tak Ditemani Sandra Dewi, Harvey Moeis Rapalkan Doa Sebelum Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:43 WIB

Harvey Moeis kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Terdakwa Harvey Moeis kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Grid.ID, Harvey Moeis memasuki ruang sidang pukul 10.02 WIB.

Tak tampak sang istri, Sandra Dewi, hadir untuk mendampingi Harvey Moeis.

Hanya ada tim kuasa hukumnya yang duduk di samping Harvey di bangku pengunjung.

Sambil menunggu persidangan dimulai, ayah dua anak ini merapalkan doa Novena 3 Salam Maria dari sebuah buku kecil yang ada di sakunya.

Untuk beberapa saat, Harvey tampak khidmat merapalkan doa tersebut sambil memejamkan matanya.

Majelis hakim kemudian memasuki ruang sidang dan persidangan dimulai pukul 10.22 WIB.

Sebelum dimulai, majelis hakim sempat bertanya soal kondisi Harvey Moeis.

"Sehat, Yang Mulia," kata Harvey.

Kemudian majelis hakim mempersilakan Harvey duduk di bangku yang ada di samping kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Kenakan Kemeja Rp 12 Jutaan

Sidang lanjutan yang digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Pada hari ini, ada 5 saksi dari 168 saksi yang telah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima saksi tersebut adalah:

1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Jan 2022 - Juni 2023

2. Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah

3. Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah

4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah

5. Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah

Sebagai informasi, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Baca Juga: Uang Panas Harvey Moeis Mengalir ke Luar Negeri, Ada Transaksi Lebih dari Rp 5,7 M ke Australia

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(*)