Find Us On Social Media :

Emosi Lihat Huru-hara RUU Pilkada, Reza Rahadian Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Orasinya Menohok Banget: Anda Ini Wakil Siapa?

By Widy Hastuti Chasanah, Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Emosi Lihat Huru-hara RUU Pilkada, Reza Rahadian Ikut Demo di Depan Gedung DPR, Orasinya Menohok Banget: Anda Ini Wakil Siapa?

Grid.ID - Aktor Reza Rahadian ikut demo tolak RUU Pilkada di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ikut demo tolak RUU Pilkada, Reza Rahadian beri orasi menohok kepada DPR dan pemerintah.

Lantas bagaimana orasi Reza Rahadian saat orasi di depan gedung DPR?

Seperti diketahui, sejumlah artis ibu kota ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adapun artis hingga komika yang turut demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di antaranya Abdel Achrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, YouTuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen, Ebel Kobra hingga aktor kondang Reza Rahadian.

Tak hanya datang, mereka pun ikut berorasi di depan gedung DPR.

Salah satunya adalah aktor kondang Reza Rahadian.

Dilansir dari dari siaran live Kompas TV pada Kamis (22/08/2024), Reza Rahadian menyampaikan orasinya yang sangat menyentuh.

Terlihat, pemeran film Habibie dan Ainun ini naik ke atas mobil.

Dengan suara bergetar, Reza menyampaikan pesan menohok pada anggota DPR dan pemerintah yang menganulir keputusan MK soal syarat pemilihan kepala daerah.

“Saya sudah tidak bisa lagi diam. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah. Saya merasa ini adalah waktu yang tepat untuk saya keluar bersama kawan-kawan semua. Melihat bagaimana MK sedang berusaha mengembalikan citranya,” ujar Reza Rahadian.

Baca Juga: Ya Allah, Pilunya Reza Rahadian, Ngaku Belum Pernah Lihat Wajah Sang Ayah Gegara Ditinggal Sejak Umur 6 Bulan, Kisahnya Bikin Nyesek!

“Dan hari ini, kita sudah mendapatkan keputusan yang sangat kita hormati dari MK, masih juga berusaha untuk dibegal. Masih juga berusaha untuk dijegal,” tambahnya.

Dengan suara bergetar, Reza memberi pesan menohok pada anggota DPR yang konon adalah wakil rakyat.

“Lalu hari ini kita mendapati kenyataan bahwa itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya adalah wakil-wakil kita semua hari ini, lantas Anda-Anda di dalam ini wakil siapa?” tanya Reza Rahadian.

Reza juga menegaskan bahwa negara ini bukanlah milik sebuah keluarga.

Ia mengaku miris dengan peraturan yang diotak-atik untuk kepentingan tertentu.

"Saya tidak hadir hari inis ebagai rakyat biasa, saya tidak mewakili siapapun, Ini bukan negara milik keluarga tertentu, Kalau ada nomor dalam undang-undang kemudian hanya untuk keluarga tertentu saya miris melihat itu semua," ujarnya.

Ia pun mengajak para masyarakat Indonesia untuk mengawal hal tersebut.

"Semoga kita bisa mengawal ini terus, mudah-mudahan ini yang dilakukan, tidak ada keputusan itu bisa lahir di hari ini," tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta kepada para masyarakat yang ikut demo untuk selalu menjaga diri dan tertib.

"Saya hanya ingin berpesan, teman-teman menjaga diri baik-baik, kita tetap tertib, kondusif kita perlihatkan kita bisa menjaga situasi hari ini dengan cara-cara yang tertib dan terhormat," pungkasnya.

Seperti diketahui, aksi demo kini tengah berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Gantikan Reza Rahadian Cs, Ario Bayu dan Prilly Latuconsina Terpilih Jadi Ketua Komite dan Pelaksana FFI Periode 2024-2026

Pergerakan massa tersebut terjadi setelah pada Rabu (21/8/2024) malam, pengguna media sosial ramai menaikkan tagar "Kawal Putusan MK" dan "Peringatan Darurat", disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru.

Dilansir dari Kompas.com, tagar itu dinaikkanusai DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi UU Pilkada dinilai merancang pembangkangan atas dua putusan MK sebelumnya.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.

Padahal, MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

(*)