Baca Juga: Reza Rahadian Puji Film Heartbreak Motel: Adaptasi Karya Ika Natassa Terbaik
Dikutip dari Kompascom, Reza mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga itu.
Dia pun geram karena lembaga lain, yaitu DPR, justru berusaha untuk menjegalnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.
RUU itu membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk mendaftar sebagau peserta Pilkada sebelum berusia 30 tahun.
Dengan aturan ambang batas partai pengusung, yang semula syarat perolehan kursi DPR 20 persen digugat, telah dikabulkan MK menjadi 7,5 persen.
Hal ini sempat membuka peluang bagi sejumlah partai dengan perolehan kursi di bawah 20 persen untuk tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Misalnya PKB di Jateng, dan PDI-P di Jakarta.
Namun revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR RI justru mengatur ambang batas 7,5 persen hanya berlaku bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPR/DPRD.
Baca Juga: Kerja Bareng Prilly Latuconsina di Komite FFI 2024-2026, Ario Bayu Merasa Ironis Sekaligus Beruntung
(*)