Find Us On Social Media :

Reza Rahadian Turun Gunung, Aksi Masa Tolak Revisi UU Pilkada Berhasil Robohkan Pagar Gedung DPR

By Winda Lola Pramuditta, Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:50 WIB

Kolase Reza Rahadian dan pagar gedung DPR.

Grid.ID - Aksi protes penolakan Revisi UU Pilkada di gedung DPR semakin memanas, siang ini Kamis (22/8/2024).

Dipantau dari siaran langsung Kompas TV, salah satu sisi pagar gedung DPR berhasil dirobohkan oleh masa.

Kerumunan masa yang sejak pagi kondusif mulai memanas hingga berhasil merobohkan salah satu sisi pagar gedung DPR di sekira pukul 14.00 WIB.

Terdengar dari segelintir pendemo ada yang mengarahkan masa agar masuk ke halaman gedung DPR, tapi beberapa kordinator berusaha untuk mendamaikan situasi.

“Tolong kita jangan bertindak secara radikal kawan-kawan. Kita di sini berjuang menyuarakan aspirasi,” ujar seorang pendemo dengan pelantang suara.

Aksi protes penolakan Revisi UU Pilkada semula berjalan kondusif.

Dari sekira pukul 10.00 WIB, masa dari beragam lapisan masyarakat berdatangan untuk menyalurkan aspirasinya.

Sejumlah figur publik juga terpantau ikut serta dalam kerumunan masa.

Di antaranya ada Reza Rahadian, Arie Kriting, Bintang Emon, Andovi Da Lopez, dan masih banyak lagi.

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza di atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis.

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tambah Reza. 

Baca Juga: Reza Rahadian Puji Film Heartbreak Motel: Adaptasi Karya Ika Natassa Terbaik

Dikutip dari Kompascom, Reza mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga itu.

Dia pun geram karena lembaga lain, yaitu DPR, justru berusaha untuk menjegalnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI menganulir putusan MK soal aturan ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah peserta pemilu dan batas usia 30 tahun saat calon kepala daerah mendatar di KPU.

RUU itu membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk mendaftar sebagau peserta Pilkada sebelum berusia 30 tahun.

Dengan aturan ambang batas partai pengusung, yang semula syarat perolehan kursi DPR 20 persen digugat, telah dikabulkan MK menjadi 7,5 persen.

Hal ini sempat membuka peluang bagi sejumlah partai dengan perolehan kursi di bawah 20 persen untuk tetap dapat mengusung calon kepala daerah. Misalnya PKB di Jateng, dan PDI-P di Jakarta.

Namun revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR RI justru mengatur ambang batas 7,5 persen hanya berlaku bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPR/DPRD.

Baca Juga: Kerja Bareng Prilly Latuconsina di Komite FFI 2024-2026, Ario Bayu Merasa Ironis Sekaligus Beruntung

 

(*)