Find Us On Social Media :

Periksa HP Yudha Arfandi, Ahli Digital Forensik Sebut Mantan Tamara Tyasmara Cari Info CCTV Sebelum Ajak Dante Berenang

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:43 WIB

Yudha Arfandi saat menghadiri sidang kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

Polisi juga telah mengantongi adanya bukti kekerasan yang dilakukan sebelum Dante meninggal dunia di kolam renang.

Yudha disebut telah menenggelamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali hingga menyebabkan kematian.

Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.

Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijatuhkan Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.

(*)