Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Persidangan untuk mengungkap kematian Dante, anak Tamara Tyasmara digelar kembali pada Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ahli Digital Forensik, Saji Purwanto, menjadi saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus kematian Dante ini.
Saji menjelaskan kalau ia telah memeriksa konten dalam handphone milik Yudha Arfandi.
Dari pemeriksaan itu, ia menemukan riwayat pencarian internet Yudha Arfandi sebelum mengajak Dante berenang di Kolam Renang Tirta Mas yang terletak di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Saji menyebutkan Yudha sempat melakukan pencarian di Google soal CCTV di kolam renang yang ia datangi bersama Dante.
"Jadi pengguna (berdasarkan) barang bukti melakukan browsing menggunakan safari apps itu sebanyak 218 segmen," jelas Saji Purwanto di PN Jaktim, Kamis (22/8/2024).
"Segmen ke-17 tanggal 27 Januari 2024 jam 15.11.44 WIB pengguna barang bukti menggunakan mesin searching atau Goggle itu mencari atau mengetik CCTV kolam renang Pondok Kelapa," imbuhnya.
Pencarian tersebut cukup janggal karena dilakukan tepat sebelum Dante tenggelam.
Diberitakan sebelumnya Dante dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa CCTV dan beberapa saksi, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Yudha Arfandi sebagai terdakwa dari kematian Dante tenggelam di kolam renang.
Polisi juga telah mengantongi adanya bukti kekerasan yang dilakukan sebelum Dante meninggal dunia di kolam renang.
Yudha disebut telah menenggelamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali hingga menyebabkan kematian.
Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.
Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.
Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijatuhkan Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.
(*)