Find Us On Social Media :

Usai Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Diam Seribu Bahasa

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:04 WIB

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi di wilayah PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum 

Grid.ID - Terdakwa Harvey Moeis telah selesai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Grid.ID, sidang yang dimulai pukul 10.22 WIB itu berakhir pukul 16.40 WIB.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi dari PT Timah.

Di akhir persidangan, majelis hakim sempat memberikan kesempatan pada Harvey untuk menanggapi keterangan 5 orang saksi tersebut.

Ia hanya sempat bertanya kepada salah satu saksi terkait lokasi PT Griya Timah.

"Izin, Yang Mulia. Satu pertanyaan aja, Griya Timah itu di mana ya?" tanya Harvey.

Dia mengaku tak ingat pernah bertemu dengan saksi-saksi di Griya Timah.

"Jadi mungkin saya pernah bertemu dengan bapak-bapak tapi kayaknya bukan di Griya Timah," lanjutnya.

Setelah mendapatkan jawaban dari saksi, ayah dua anak ini tak memberikan tanggapan apa-apa.

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Kenakan Kemeja Rp 12 Jutaan

"Untuk sementara cukup," tandasnya.

Usai majelis hakim mengetuk palu, Harvey dijemput petugas untuk diborgol tangannya dan mengenakan rompi tahanan.

Harvey digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan Kejari.

Sayangnya, pria 38 tahun ini diam seribu bahasa ketika ditanya oleh awak media.

Harvey memilih bungkam saat dimintai komentar tentang jalannya sidang hari ini dan komunikasinya dengan Sandra Dewi.

Sebagai informasi, ada 5 saksi dari 168 saksi yang telah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada persidangan hari ini.

Kelima saksi tersebut adalah:

1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Jan 2022 - Juni 2023

2. Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah

3. Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah

4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah

5. Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah

Diketahui Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.

Baca Juga: Tak Ditemani Sandra Dewi, Harvey Moeis Rapalkan Doa Sebelum Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)