Find Us On Social Media :

Pakar Mikro Eskpresi Sebut Yudha Arfandi Tidak Tunjukan Empati Atas Kematian Dante

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:45 WIB

Yudha Arfandi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

Sebab, Yudha yang punya latar belakang sarjana hukum itu sempat menyinggung soal pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka Yudha Arfandi menjelaskan hanya dihantui rasa bersalah kenapa dia melakukan hal (latihan pernapasan) berlebihan padahal niatnya hanya untuk bermain, untuk tahan napas saja tanpa berpikir yang mengarah ke (pasal) 340 atau 338," ujar Monica.

Yudha Arfandi merupakan terdakwa pembunuhan Dante yang meninggal dunia setelah 12 kali ditenggelamkan ke dalam kolam renang pada Sabtu (27/1/2024).

Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijatuhkan Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Video Syur Mirip Azizah Salsha Viral, Polisi Sigap Penyelidikan, Mencari-cari Unsur Pidana

 

 (*)

(*)