Find Us On Social Media :

Pakar Mikro Eskpresi Sebut Yudha Arfandi Tidak Tunjukan Empati Atas Kematian Dante

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:45 WIB

Yudha Arfandi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Pakar mikro ekspresi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

Dalam kesaksiannya, psikolog sekaligus pakar mikro ekspresi Monica Kumalasari memberikan penilaiannya saat mewawancarai Yudha Arfandi.

Ia menyebut Yudha Arfandi tidak menunjukkan empati atas kematian putra Dante.

"Yudha tidak menunjukkan ekspresi empati atau kesedihan atas kematian Dante," ungkap Monica Kumalasari.

Sang psikolog menyebut Yudha justru terlihat berhati-hati dan berpikir keras saat menjawab pertanyaan terkait kematian putra Tamara Tyasmara.

"Ekspresi wajahnya (Yudha) lebih cenderung menunjukkan pemikiran keras daripada perasaan empati," ujar Monica.

"Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan atas kesediaannya untuk mengakui atau menerima tanggung jawab atas perbuatan yang diduga dilakukannya," imbuhnya.

Monica juga menilai mikro ekspresi yang ditunjukkan Yudha tidak ada raut penyesalan.

"Ketika kita melakukan verifikasi lagi pada wajah, bahwa otot-otot di wajahnya itu tidak mencerminkan atau terlihat suatu keikhlasan atau rasa penyesalan," papar Monica.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Diam Seribu Bahasa

Menurut Monica, Yudha Arfandi hanya menunjukkan rasa bersalah karena takut akan konsekuensi yang ia dapatkan.

Sebab, Yudha yang punya latar belakang sarjana hukum itu sempat menyinggung soal pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.

"Tersangka Yudha Arfandi menjelaskan hanya dihantui rasa bersalah kenapa dia melakukan hal (latihan pernapasan) berlebihan padahal niatnya hanya untuk bermain, untuk tahan napas saja tanpa berpikir yang mengarah ke (pasal) 340 atau 338," ujar Monica.

Yudha Arfandi merupakan terdakwa pembunuhan Dante yang meninggal dunia setelah 12 kali ditenggelamkan ke dalam kolam renang pada Sabtu (27/1/2024).

Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijatuhkan Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Video Syur Mirip Azizah Salsha Viral, Polisi Sigap Penyelidikan, Mencari-cari Unsur Pidana

 

 (*)

(*)