Apalagi mengingat bahwa ada ratusan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Semoga hanya beberapa minggu ke depan. Kita kan melihat juga volume saksi yang mampu kita hadirkan," tutupnya.
Sebagai informasi, ada 5 saksi dari 168 saksi yang dipersiapkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada persidangan hari ini.
Kelima saksi tersebut adalah:
1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022 - Juni 20232. Achmad Haspani, GM Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah3. Kopdi Saragih, Wakil Kepala Metalurgi Timah, mantan Kepala Peleburan dan Pemurnian PT Timah4. Ikhsan Sodiqi, Kepala Bagian penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Darat PT Timah5. Dudi Hatari, Staf Asisten VP Divisi SDM PT Timah, mantan Kabid perizinan dan P2P PT Timah
Diketahui, Harvey Moeis didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Baca Juga: Video Syur Mirip Azizah Salsha Viral, Polisi Sigap Penyelidikan, Mencari-cari Unsur Pidana
Perbuatan yang dilakukan Harvery dengan para terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(*)