Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ada 5 saksi yang dihadirkan, seluruhnya adalah karyawan PT Timah dengan berbagai tingkatan jabatan.
Usai persidangan, kuasa hukum Harvey Moeis justru mengaku merasa diuntungkan dengan kehadiran saksi-saksi tersebut.
Pasalnya, keterangan-keterangan saksi tersebut bisa meringankan hukuman Harvey.
Salah satunya adalah tuduhan bahwa Harvey telah melakukan pertambangan ilegal yang tidak terbukti.
"Justru kita merasa ini banyak yang meringankan bahkan memang berjelas posisinya daripada kasus ini sebenarnya," kata kuasa hukum Harvey, Junaidi Saibih, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Misalkan tuduhan tentang yang dilakukan oleh klien kami melakukan pertambangan ilegal, tidak ada," lanjutnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan bahwa tuduhan tersebut merupakan asumsi PT Timah semata.
Menurut keterangan saksi, pihak swasta yang melakukan penambangan ilegal harus mengantongi Surat Pengantar Kerja (SPK).
Baca Juga: Kapan Sandra Dewi Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis? Begini Kata JPU