Find Us On Social Media :

5 Saksi Dihadirkan di Sidang Korupsi Timah, Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Justru Diuntungkan

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 22 Agustus 2024 | 20:41 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sedangkan PT Refined Bangka Tin yang diwakilkan oleh Harvey telah memiliki SPK.

"Penambangan ilegal ini hanya murni anggapannya PT Timah saja, tadi sudah dikonfirmasi apa kategori penambangan ilegal atau tidak? Ilegal atau tidaknya adalah kalau dia tidak punya SPK itu dianggap ilegal oleh PT Timah tapi kalau dia ada izin dari PT Timah dapat SPK, bahwa itu adalah legal," jelas Junaidi.

"Yang di PT RBT smelter itu semuanya berdasarkan SPK dan semuanya itu legal," lanjutnya.

Selain itu, tuduhan adanya kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat, kata Junaidi, tidak terbukti.

Hal ini juga didukung oleh keterangan Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022-Juni 2023.

Serta lahan terbuka yang diduga imbas kerusakan lingkungan ternyata sudah ada sejak zaman dahulu.

"Apa yang dilakukan berkaitan dengan kerusakan lingkungan di mana kontrak itu terjadi antara 2018-2022 tadi laporan daripada General Manager itu tidak ada laporan temuan berkaitan dengan kerusakan lingkungan," terang Junaidi.

"Bahwa lahan terbuka itu sudah terjadi yang tadi ditanya sama hakim bahwa proses daripada penambangan timah di Bangka Belitung sudah ada (sejak) zaman Belanda," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada 5 saksi dari 168 saksi yang dipersiapkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) pada persidangan hari ini.

Kelima saksi tersebut adalah:

Baca Juga: 4 Shio Paling Dewasa, Paling Cocok Dijadikan Teman Curhat

1. Ahmad Syahmadi, mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel 2016-2020 dan Januari 2022 - Juni 2023