Find Us On Social Media :

Yudha Arfandi Ketahuan Chat Angger Dimas Setelah Kematian Dante, Ini Isinya!

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:59 WIB

Yudha Arfandi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8/2024).

"Jadi pengguna (berdasarkan) barang bukti melakukan browsing menggunakan safari apps itu sebanyak 218 segmen," ungkap Saji.

"Segmen ke-17 tanggal 27 Januari 2024 jam 15.11.44 WIB pengguna barang bukti menggunakan mesin searching atau Googgle itu mencari atau mengetik CCTV kolam renang Pondok Kelapa," sambunvnya.

Yudha didakwa telah membunuh Dante dengan menenggelamkan kepala bocah 6 tahun itu di kolam renang sebanyak 12 kali hingga menyebabkan kematian.

Hal ini diketahui dari rekaman CCTV kolam renang dengan durasi dua jam lebih satu menit.

Akibat perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante dan terancam hukuman mati.

Yudha Arfandi disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijatuhkan Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun.

(*)