Find Us On Social Media :

Azizah Salsha Bantah Jadi Pemeran Video Syur, Ini Kata Kuasa Hukum

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 23 Agustus 2024 | 21:12 WIB

Dress bodycon Azizah Salsha

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Azizah Salsha membantah video syur yang ramai beredar di media sosial adalah dirinya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Martadinata.

"Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Aziza itu fitnah dan bohong," ungkap Ega saat ditemui Grid.ID di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2025).

Ia menegaskan kalau konten yang diunggah bersifat fitnah belaka.

"Video, foto, kemudian teks dan hal-hal yang peristiwa dan lainnya itu disampaikan oleh akun atau tweet dari postingan beberapa hari yang lalu itu itu adalah fakta yang tidak betul," papar Ega.

"Artinya bersifat fitnah dan hoaks," imbuhnya.

Sebelumnya viral isu perselingkuhan yang dilakukan Azizah Salsha, istri Pratama Arhan.

Selebgram 21 tahun itu juga sudah membuat laporan ke Bareskim Polri pada Rabu (21/8/2024).

Ia melaporkan 12 akun atas dugaan pencemaran nama baik usai menyebarkan hoaks rumah tangga Salsha dan Arhan.

Baca Juga: Nama Baik Dicemarkan, Azizah Salsha Polisikan Akun yang Sebar Hoaks tentang Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan

Selain dituding selingkuh, video syur diduga milik Azizah Salsha juga ramai beredar.

Polisi pun sudah melakukan penyelidikan terhadap video syur yang diduga dilakukan Azizah Salsha tersebut.

Kasus tersebut ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan penyelidikan berdasarkan laporan informasi yang diterima penyelidik.

"Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan," kata Ade Safri.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menentukan adanya tindak pidana atau tidak.

"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana."

"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," terang Ade.

(*)