Find Us On Social Media :

Azizah Salsha 4 Jam Diperiksa Polisi, Laporkan 12 Akun Penyebar Fitnah, Rachel Venya Termasuk?

By Ulfa Lutfia Hidayati, Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:09 WIB

Azizah Salsha

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (23/8/2024).
 
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari laporannya kepada akun-akun yang menyebarkan fitnah tentang dirinya.
 
Istri Pratama Arhan itu menjalani pemeriksaan selama 4 jam, mulai dari pukul 16.00-20.00 WIB.
 
Ega Marthadinata selaku kuasa hukum Azizah Salsha menyebut kliennya dicecar 20 pertanyaan.
 
"Pertanyaan yang dijukan pada Aziza hari ini sekitar 20 pertanyaan. Kurang lebihnya mengenai identitas, kemudian juga akun-akun mana yang kira-kira diketahui oleh Aziza," papar Ega saat ditemui di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2024).
 
Dalam pemeriksaan tersebut, selebgram yang akrab disapa Zize itu juga menghadirkan 2 saksi yang merupakan rekannya.
 
Dari sekian banyak akun yang diduga menyebarkan hoaks dan fitnah kepada Zize, ada 12 akun yang resmi dilaporkan ke polisi.
 
 
"Kita mengerucutkan atau mengeliminir beberapa akun, mungkin sekitar 10 sampai dengan 12 akun. Khususnya akun-akun yang memang punya threat yang cukup banyak," kata Ega.
 
Namun Ega mengungkapkan kalau Rachel Vennya tidak masuk dalam 12 akun yang dilaporkan ZIze.
 
"Untuk saat ini (Rachel Vennya) tidak (dilaporkan)," jawabnya.
 
Seperti diketahui, sebelumnya curhatan Rachel Vennya di akun kedua instagramnya viral.
 
Dalam curhatan yang dibagikan di instagram story, Rachel Vennya menyebut Zize sebagai orang ketiga dalam hubungannya bersama Salim Nauderer.
 
Bahkan Rachel Vennya mengaku kalau Arhan mengetahui informasi perselingkuhan Zize dengan Salim.
 
Namun melalui instagram, Azizah Salsha telah membuat klarifikasi dan menyatakan rumah tangganya dengan Arhan baik-baik saja.
 
Ia kemudian melaporkan akun-akun yang diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah dengan diugaan pencemaran nama baik.
 
Hukum yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
 
 
(*)