Find Us On Social Media :

Ogah Dicap Penjilat, Raffi Ahmad Buru-buru Lakukan ini Usai Dihujat Satu Indonesia Raya, Sebut Ikut Kawal Putusan MK

By Fidiah Nuzul Aini, Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:23 WIB

Ogah Dicap Penjilat, Raffi Ahmad Buru-buru Lakukan ini Usai Dihujat Satu Indonesia Raya, Sebut Ikut Kawal Putusan MK

Dia disebut penjilat karena dianggap tidak berani berbicara saat banyak orang menolak revisi UU Pilkada yang merupakan rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, muncul ajakan untuk melakukan gerakan unfollow akun media sosial Raffi Ahmad.

"Raffi cari aman, gak berani speak up, dzolim!," salah satu komentar netizen.

Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di depan DPR dan beberapa daerah lainnya di Indonesia dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sebagai respon terhadap rencana Baleg DPR mengesahkan revisi UU Pilkada.

Ada upaya DPR untuk membatalkan putusan MK yang menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pendaftaran, yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Diketahui, upaya tersebut dilakukan untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, agar bisa maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah di Pilkada Serentak 2024.

Yang menjadi masalah, Kaesang tidak bisa bersaing dalam Pilgub Jateng 2024 karena usianya yang baru 29 tahun.

Suami Erina Gudono ini baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga ia tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Jateng jika mengikuti putusan MK.

Melansir dari Kompas.com, Raffi Ahmad kembali menjadi pusat perhatian saat selebriti lainnya ramai-ramai menolak revisi UU Pilkada.

Raffi membagikan cuitan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan bahwa RUU Pilkada batal disahkan pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Baca Juga: Nisya Ahmad Ceraikan Andika Rosadi, Amy Qanita Takutkan Hal ini Terjadi pada Sang Putri, Curhatannya pada Raffi Ahmad Disorot

Dalam cuitannya, dia menegaskan bahwa aturan yang berlaku terkait Pilkada 2024 tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” demikian screenshot dari Sufmi Dasco yang diunggah Raffi.

“Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 WIB di pagi hari,” sambung Sufmi Dasco.Raffi juga menambahkan tulisan "Prabowo Gibran 2024, Indonesia Maju" dalam unggahannya.

Selain itu, Raffi menambahkan emoji bendera merah putih dan hati berwarna merah.

Unggahan ini mendapat banyak tanggapan dari warganet, beberapa di antaranya mengungkapkan kekecewaan terhadap Raffi yang dianggap tidak mendukung rakyat Indonesia.

(*)