Find Us On Social Media :

4 Bulan Menjanda, Ria Ricis Sudah Bahas Kriteria Calon Suami Baru, Teuku Ryan Justru Betah Menduda?

By Fidiah Nuzul Aini, Senin, 26 Agustus 2024 | 14:23 WIB

4 Bulan Menjanda, Ria Ricis Sudah Bahas Kriteria Calon Suami Baru, Teuku Ryan Justru Betah Menduda?

Putusan perceraian tersebut diumumkan melalui e-court yang dibacakan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada hari ini, Jumat (3/5/2024).

“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan). Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” kata Taslimah di PA Jakarta Selatan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memberikan hak asuh anak kepada Ria Ricis.

Meskipun demikian, Teuku Ryan masih diizinkan untuk bertemu dengan anak mereka.

“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.

Selain itu, isi putusan juga mewajibkan Teuku Ryan untuk menanggung biaya anaknya hingga dewasa dan mandiri.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” kata Taslimah.

Taslimah menjelaskan bahwa putusan perceraian ini akan menjadi inkrah dalam waktu 14 hari jika tidak ada upaya hukum lain dari pihak tergugat, yaitu Teuku Ryan.

(*)