Find Us On Social Media :

Titik Temu Belum Ditemukan, Ahli ITE hingga Kriminolog akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante

By Ines Noviadzani, Senin, 26 Agustus 2024 | 13:19 WIB

Ahli ITE dan kriminolog jadi saksi di sidang kematian Dante anak Tamara Tyasmara.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Sidang kasus kematian Dante kembali digelar pada Senin (26/8/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Diketahui agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari para ahli.

Tamara Tyasmara sendiri mengatakan akan ada setidaknya empat ahli yang akan menjadi saksi dalam persidangan.

Diantaranya yakni ahli ITE hingga kriminolog.

"Besok agendanya sidang saksi lagi. Ahli ITE, ahli poligraf, ahli pidana, ahli kriminolog," ucap Tamara, dikutip dari Kompas.com pada (25/8/2024).

Tamara Tyasmara pun berharap agar persidangan dapat berjalan lancar.

"Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," jelas Tamara.

"Dan harapannya lagi aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privacy dikarenakan ini di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahun update-nya," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Tamara tak lupa meminta doa agar diberi kelancaran dalam persidangan nantinya.

Dikatakan oleh mantan istri Angger Dimas bahwa dirinya akan hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Pakar Mikro Eskpresi Sebut Yudha Arfandi Tidak Tunjukan Empati Atas Kematian Dante

Ia pun meminta doa agar segalanya dilancarkan.

"InsyaAllah hadir, mohon doanya ya," ujar Tamara, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui Dante meninggal dunia pada (27/1/2024) lalu di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Diketahui terdakwa Yudha Arfandi telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter.

Yudha mengaku melakukan hal itu untuk latihan pernapasan pada Dante.

Ia pun didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

(*)