Melansir dari Kompas.com, Armor Toreador disebut telah melakukan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020 lalu.
Polres Bogor pun menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu Armor juga dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.
(*)