Kini proses hukum kasus KDRT yang dilakukan Armor Toreador pada Cut Intan Nabila masih bergulir.
Sementara pihak keluarga Armor tetap akan mengupayakan damai dengan mantunya itu.
Armor pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Selain itu, ia juga dijerat pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan.
(*)