Find Us On Social Media :

Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba yang Ke-3

By Hana Futari, Senin, 26 Agustus 2024 | 15:58 WIB

Sidang putusan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.

Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.

(*)