Find Us On Social Media :

Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba yang Ke-3

By Hana Futari, Senin, 26 Agustus 2024 | 15:58 WIB

Sidang putusan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ammar Zoni menghadap vonis hakim atas kasus narkoba yang ke-3 kalinya.

Majelis Hakim menyebutkan bahwa Ammar Zoni terbukti membeli dan menggunakan narkoba golongan 1.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua dalam sidang putusan terhadap Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Tiga kali terperosok dalam lembah hitam narkoba, Ammar Zoni kini divonis 3 tahun penjara.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Ketua.

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga didenda Rp 1 Miliar.

“Denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Ammar Zoni Siap Banding Jika Hasil Vonis Hakim Tak Sesuai

Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.

Sebelum kasus ketiga, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman untuk kasus narkoba keduanya.

Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dimana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.

Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.

(*)