Find Us On Social Media :

Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terima Vonis Hakim

By Hana Futari, Senin, 26 Agustus 2024 | 16:15 WIB

Sidang putusan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ammar Zoni menerima vonis Hakim atas hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya.

Selain 3 tahun penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Menghadapi tuntutan hakim secara online, Ammar Zoni menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

“Terima kasih Majelis Hakim, saya menerima,” ujar Ammar Zoni usai dibacakan vonis hukuman terhadapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias masih mempertimbangkan apakah sang klien akan melakukan banding atau tidak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang ke-3 kalinya.

Ammar Zoni terbukti melawan hukum lantaran membeli dan menggunakan narkoba golongan 1.

Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.

Baca Juga: Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba yang Ke-3

Sebelum kasus ketiga, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman untuk kasus narkoba keduanya.

Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.