Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni menerima vonis Hakim atas hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya.
Selain 3 tahun penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Menghadapi tuntutan hakim secara online, Ammar Zoni menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
“Terima kasih Majelis Hakim, saya menerima,” ujar Ammar Zoni usai dibacakan vonis hukuman terhadapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias masih mempertimbangkan apakah sang klien akan melakukan banding atau tidak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang ke-3 kalinya.
Ammar Zoni terbukti melawan hukum lantaran membeli dan menggunakan narkoba golongan 1.
Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.
Baca Juga: Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Narkoba yang Ke-3
Sebelum kasus ketiga, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman untuk kasus narkoba keduanya.
Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.
Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.
(*)