Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni harus menanggung hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ammar Zoni sendiri menghadapi sidang putusan kasus narkoba untuk ketiga kalinya itu melalui online.
Mantan suami Irish Bella itu berada di Rumah Tahanan Salemba dan hanya ditampilkan melalui panggilan video dari ruang sidang.
Dipantau Grid.ID dari Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni tampak menahan tangis usai mendapati dirinya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Ayah dua anak itupun tampak mengusap dan menutupi wajahnya beberapa kali usai putusan dibacakan.
Akan tetapi, meskipun tampak menahan tangis, pemain sinetron Manusia Harimau itu tampak tersenyum.
Campur aduk ekspresi wajah Ammar Zoni pun terlihat usai mendengar vonis Hakim mengenai hukumannya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus narkoba yang ke-3 kalinya.
Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Terima Vonis Hakim
Ammar Zoni terbukti melawan hukum lantaran membeli dan menggunakan narkoba golongan 1.
Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.
Sebelum kasus ketiga, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman untuk kasus narkoba keduanya.
Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.
Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.
(*)