Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya yaitu memakai narkoba golongan satu.
Usai Ammar Zoni divonis hukuman tersebut, sang kuasa hukum, Jon Mathias menegaskan bahwa mantan suami Irish Bella itu bukanlah seorang pengedar narkoba.
“Jadi, perbuatan (mengonsumsi narkoba) terbukti tapi kan, ya unsur unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilangkan Jaksa,” ujar Jon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Jon Mathias menegaskan bahwa kliennya terbukti sebagai pengguna bukan pengedar barang haram tersebut.
“Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.
“Tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman pasal 114 ayat 1,” terangnya.
Menurut Jon Mathias apa yang diperbuat Ammar Zoni hanya merugikan diri sendiri tidak untuk orang lain.
Baca Juga: Ekspresi Wajah Ammar Zoni Usai Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
“Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.
“Tidak ada satupun yang dirugikan oleh Ammar. Jadi dia bukan penjahat, dia bukan sindikat narkoba dan dia bukan terlibat dalam jaringan narkotika,” tutup Jon Mathias.
Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.