Sebelum kasus ketiga, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman untuk kasus narkoba keduanya.
Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.
Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.
Hakim memutuskan Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.
(*)