Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Mantan Suami Irish Bella Bukan Pengedar: Dia Bukan Sindikat!

By Hana Futari, Senin, 26 Agustus 2024 | 17:13 WIB

Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya yaitu memakai narkoba golongan satu.

Usai Ammar Zoni divonis hukuman tersebut, sang kuasa hukum, Jon Mathias menegaskan bahwa mantan suami Irish Bella itu bukanlah seorang pengedar narkoba.

“Jadi, perbuatan (mengonsumsi narkoba) terbukti tapi kan, ya unsur unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar ini pengedar atau penjual yang seperti dibilangkan Jaksa,” ujar Jon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Jon Mathias menegaskan bahwa kliennya terbukti sebagai pengguna bukan pengedar barang haram tersebut.

“Jadi, yang terbukti di sini Ammar pemakai untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.

“Tapi dia itu adalah bukan sebagai pengedar atau penjual tapi sebagai pengguna, maka hakim boleh tidak menjatuhkan hukuman tidak sesuai ancaman pasal 114 ayat 1,” terangnya.

Menurut Jon Mathias apa yang diperbuat Ammar Zoni hanya merugikan diri sendiri tidak untuk orang lain.

Baca Juga: Ekspresi Wajah Ammar Zoni Usai Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

“Jadi, clear sekarang, Ammar bukan penjual dan pengedar. Dia untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan,” lanjutnya.

“Tidak ada satupun yang dirugikan oleh Ammar. Jadi dia bukan penjahat, dia bukan sindikat narkoba dan dia bukan terlibat dalam jaringan narkotika,” tutup Jon Mathias.

Seperti diketahui sebelumnya, ini merupakan kasus narkoba ketiga bagi Ammar Zoni.

Sebelum kasus ketiga, Ammar Zoni baru saja bebas dari hukuman untuk kasus narkoba keduanya.

Pada kasus ketiga Ammar Zoni ini, mantan suami Irish Bella tersebut divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Di mana sebelumnya, Jaksa menuntut Ammar Zoni atas pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan hukuman tersebut lantaran Ammar Zoni tak mengaku sebagai pemodal untuk bisnis narkoba bersama Akri, rekannya.

Akan tetapi, Hakim menimbang dakwaan JPU terkait 95 gram lantaran tak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Hakim memutuskan Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

(*)