Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni menerima putusan hakim terkait hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar yang dijatuhi kepadanya.
Ammar Zoni pun tidak berencana untuk melakukan banding usai divonis 3 tahun penjara.
“Kita tidak lagi melakukan upaya hukum,” kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
“Yang jelas kita tadi mendengar Ammar menyatakan menerima dan kita juga menyatakan menerima,” terangnya.
Meskipun demikian, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyebut kliennya akan mengikuti proses hukum apabila Jaksa mengajukan banding atas putusan hukuman terhadap mantan suami Irish Bella itu.
“Jadi untuk kasus ini kita selesai lah, tergantung dari jaksa apa dia mau banding, kita tunggu aja kabarnya,” lanjutnya.
Jon Mathias menerangkan bahwa kliennya, Ammar Zoni terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 mengenai narkotika.
Dalam hal ini, Ammar Zoni terbukti memiliki barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram.
“Ya terbukti, dia menguasai barang lebih dari 1 gram. Kalau Ammar kan barang buktinya 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja. Jadi melebihi batasnya yaitu 1 gram,” terang Jon Mathias.
Akan tetapi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kemungkinan Ammar Zoni sebagai pemodal dari bisnis narkoba tidaklah terbukti.
“Ya dakwaan (pasal 114) terbukti tapi fakta yang terungkap di persidangan bahwa Ammar ini bukan sebagai pengedar, broker, atau pemodal,” lanjutnya.
“Jadi Hakim akhirnya ambil karena ada surat edaran tahun 2023 jadi hakim boleh menuntut di bawah pasal 114 itu,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ammar Zoni divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp1 Miliar atas kasus narkoba yang ke-3 kalinya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara 12 tahun. (*)