Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pihak terdakwa Yudha Arfandi mengungkapkan kekecewaannya pada hasil sidang lanjutan kasus kematian Dante, Senin (26/8/2024).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan 4 orang ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat saksi ahli tersebut adalah ahli hukum pidana, ahli ITE, kriminolog, dan ahli poligraf.
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, kuasa hukum Yudha Arfandi mengaku kecewa, terlebih pada kesaksian ahli hukum pidana, Professor Andre Yosua.
"Terutama dengan sang Profesor. Saya kecewa," kata kuasa hukum Yudha, Dailunt Sailant, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Saat persidangan, Dailunt memang sempat mempertanyakan soal integritas Andre Yosua.
Pasalnya, Andre ikut menyimpulkan pasal yang dikenakan oleh Yudha pada proses penyidikan.
Dari simpulan itu, Yudha dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, alih-alih pasal 359, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dia di dalam kesimpulan berita acara pemeriksaan menyimpulkan, dihubungkan pula bahwa ini perencanaan, ini adalah perencanaan (pembunuhan), berdasarkan keterangan saksi tadi. Ini pembunuhan, bahwa (pasal) 359 tidak masuk," beber Dailunt.
Karenanya, Dailunt merasa saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini tidak professional.
Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Diduga Tawarkan Uang Damai, Ayah Angger Dimas Emosi: Gimana Nggak Sakit Hati?