Pasalnya, seorang ahli seharusnya hanya memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
"Seorang sebagai ahli, dia sebenarnya cukup memberikan keterangan tentang keahlian dia, tidak dia menghubungkan antara keterangan ahli atau keterangan saksi kepada fakta," ucap Dailunt.
"Penyidik dalam berkas perkara. Penuntut hukum dalam tuntutan. Penasihat hukum dalam pembelaan. Hakim dalam putusan. Itu yang berwenang. Berarti dia tidak profesional," pungkasnya.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)