Find Us On Social Media :

Kecewa dengan Keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Yudha Arfandi: Tidak Profesional!

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 27 Agustus 2024 | 07:23 WIB

Kuasa hukum Yudha, Dailunt Sailant, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pihak terdakwa Yudha Arfandi mengungkapkan kekecewaannya pada hasil sidang lanjutan kasus kematian Dante, Senin (26/8/2024).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan 4 orang ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat saksi ahli tersebut adalah ahli hukum pidana, ahli ITE, kriminolog, dan ahli poligraf.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, kuasa hukum Yudha Arfandi mengaku kecewa, terlebih pada kesaksian ahli hukum pidana, Professor Andre Yosua.

"Terutama dengan sang Profesor. Saya kecewa," kata kuasa hukum Yudha, Dailunt Sailant, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Saat persidangan, Dailunt memang sempat mempertanyakan soal integritas Andre Yosua.

Pasalnya, Andre ikut menyimpulkan pasal yang dikenakan oleh Yudha pada proses penyidikan.

Dari simpulan itu, Yudha dikenakan pasal 340 yaitu pembunuhan berencana, alih-alih pasal 359, yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Dia di dalam kesimpulan berita acara pemeriksaan menyimpulkan, dihubungkan pula bahwa ini perencanaan, ini adalah perencanaan (pembunuhan), berdasarkan keterangan saksi tadi. Ini pembunuhan, bahwa (pasal) 359 tidak masuk," beber Dailunt.

Karenanya, Dailunt merasa saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini tidak professional.

Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Diduga Tawarkan Uang Damai, Ayah Angger Dimas Emosi: Gimana Nggak Sakit Hati?

Pasalnya, seorang ahli seharusnya hanya memberikan keterangan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

"Seorang sebagai ahli, dia sebenarnya cukup memberikan keterangan tentang keahlian dia, tidak dia menghubungkan antara keterangan ahli atau keterangan saksi kepada fakta," ucap Dailunt.

"Penyidik dalam berkas perkara. Penuntut hukum dalam tuntutan. Penasihat hukum dalam pembelaan. Hakim dalam putusan. Itu yang berwenang. Berarti dia tidak profesional," pungkasnya.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)