Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (41) minta dibebaskan dari hukuman mati.
Ia berdalih mengalami gangguan jiwa hingga kerap berkhayal.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum terdakwa, Amriadi Pasaribu menyebut bahwa kliennya menunjukkan gelagat yang tak biasa seperti sering berkhayal.
Saat itu Panca meminta pada Majelis Hakim agar pihak-pihak yang terkait dalam perkara juga turut diberi hukuman.
"Enggak ada (obrolan soal ucapan itu). Jadi Panca ini, dia selalu berkhayal dengan pikirannya," ujar Amriadi.
"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," jelasnya.
Sementara melansir dari Tribunnews Bogor, Panca Darmansyah dianggap bersikap tak normal saat menjalani sidang pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada (26/8/2024).
Tim kuasa hukum terdakwa pun berharap Majelis Hakim dapat meninjau kembali agar Panca dibebaskan dengan mengacu pada Pasal 44 KUHP.
"Dalam hasil dokter forensik atau psikologis, ia bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya). Tapi dalam fakta persidangan, dia masih mengucapkan apa yang ada dalam pikirannya, kita susah menebaknya," ujar Amriadi.
Amriadi menyampaikan bahwa kliennya kerap paranoid dan juga sering cemas sampai bersikap berlebihan saat tinggal dengan sang istri.
Baca Juga: Geger Ibu Muda di Bali Tewas Terbakar di Dapur Rumahnya, Diduga Alami Baby Blues?
"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," jelas Amriadi.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan perihal kondisi paranoid yang diidap Panca.
"Kalau ada kecewa sedikit, dia langsung lakukan kekerasan kepada istrinya, itulah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," jelasnya.
Oleh karena hal itu, Amriadi pun berharap adanya peninjauan ulang tuntutan mati oleh jaksa.
"Dia bebas, harus dibebaskan. Tapi dia harus, bukan di situ tempatnya, di penjara. Tapi dia di rumah sakit jiwa," lanjutnya.
(*)