Find Us On Social Media :

Terdakwa Pembunuh Dante Bersaksi Tanpa Disumpah, Hakim Ingatkan Konsekuensi Jika Yudha Arfandi Berbohong

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 29 Agustus 2024 | 10:48 WIB

Terdakwa Yudha Arfandi (33) hadir dalam sidang lanjutan kasus kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).

Grid.ID – Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante menjadi saksi dalam sidang yang digelar hari ini Kamis (29/8/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan pantauan Grid.ID, Yudha Arfandi hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos.

Yudha Arfandi mulai duduk di kursi pesakitan sekira pukul 10.15 WIB.

Sebelum memulai pertanyaan, Hakim terlebih dahulu memastikan Yudha Arfandi tak berbohong selama bersaksi.

“Saudara sudah siap bersaksi? Sehat hari ini? Sehat ya. Sebagai terdakwa atau orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam memberikan kesaksian saudara sudah disumpah,” ujar Hakim Ketua Immanuel di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hakim Ketua mengingatkan Yudha Arfandi terkait kesaksian bohong yang bisa memberatkannya.

Sebaliknya, jika Yudha berkata jujur selama di persidangan, maka memungkinkan bagi Hakim untuk memberi keringanan.

“Jadi terdakwa itu tidak disumpah, maksudnya sebenarnya kalau saudara mau berbohong bisa saja tapi ada resikonya. Apabila saudara tidak mengakui dengan jujur perbuatannya dan apabilab itu terbukti dari fakta-fakta dan sebagainya maka itu dianggap dia tidak mengakui perbuatannya jadi hal yang memberatkan.”

“Tapi apabila terbukti, tapi dia jujur dipersidangan maka itu bisa jadi hal yang meringankan. Terdakwa mengakui kesalahannya jujur di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” papar Hakim Ketua Immanuel.

Sekedar diketahui, Yudha Arfandi menjadi tersangka atas kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante.

Berdasarkan rekaman CCTV, Yudha diduga melakukan pembunuhan dengan menenggelamkan Dante beberapakali di kolam renang.

Baca Juga: Kecewa dengan Keterangan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Yudha Arfandi: Tidak Profesional!