Find Us On Social Media :

Yudha Arfandi Beri Kesaksian, Sidang Kasus Kematian Dante Dijaga Pengamanan Ketat

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:58 WIB

Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Sidang kasus kematian anak Tamara Tyasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian Yudha Arfandi, terdakwa pembunuh Dante.

Sidang Dante dimulai pukul 10.15 WIB, Yudha Arfandi ikut dihadirkan di ruang sidang.

Ada yang berbeda dari sidang Dante kali ini, yakni terlihat pengamanan yang lebih ketat.

Berdasarkan pantauan Grid.ID di lokasi, di luar ruang sidang terdapat petugas polisi bersenjata yang berjaga.

Beberapa petugas berseragam TNI juga terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengamanan ini dilakukan karena keluarga Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi sempat terlibat cekcok dalam sidang sebelumnya.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Immanuel kembali mengingatkan agar pengunjung bisa mengikuti persidangan dengan tertib.

"Dimohon untuk dilakukan penertiban apabila terjadi hal-hal sebagaimana yang timbul, kegaduhan pada persidangan lalu tidak terulang lagi," ujar Hakim Immanuel di PN Jaktim, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Terdakwa Pembunuh Dante Bersaksi Tanpa Disumpah, Hakim Ingatkan Konsekuensi Jika Yudha Arfandi Berbohong

Setelah insiden keributan antara keluarga korban dan terdakwa, Hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan personel keamanan.

"Sebenarnya penertiban persidangan ini sudah direncanakan ditingkatkan sejak minggu lalu. Pengamanan dalam persidangan mulai hari ini dan selanjutnya supaya ditingkatkan," papar Hakim Ketua Immanuel.

Selain itu, di luar ruang sidang juga sudah tersedia fasilitas layar televisi yang menampilkan proses persidangan bagi pengunjung yang tidak bisa memasuki ruang sidang.

"Hari ini kami juga sudah memasang monitor tv di luar, kalau misalnya pengunjung tidak bisa ditampung di luar persidangan bisa melihat dari monitor TV di depan," imbuhnya.

Yudha ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, anak Tamara Tyasmara.

Dante disebut telah ditenggelamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

(*)