Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Yudha Arfandi membantah hubungannya dengan Tamara Tyasmara tidak direstui Ristya Aryuni.
Bahkan Yudha Arfandi mengaku memiliki hubungan dekat dengan ibunda Tamara Tyasmara itu.
Hal itu disampaikan Yudha Arfandi dalam sidang Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Awalnya Majelis Hakim bertanya perihal kedekatan Yudha Arfandi dengan ibunda Tamara.
"Seberapa dekat hubungan saudara dengan Ristya Aryuni, Ibu Tamara?" tanya Hakim Ketua Immanuel.
"Sangat dekat," jawab Yudha Arfandi.
Yudha juga mengaku sering curhat kepada nenek Dante apabila sedang bertengkar dengan Tamara.
"Dari mana saudara merasa sangat dekat dengan Ibu Tamara?" tanya hakim kembali.
"Karena setiap ada masalah sama Tamara pasti bicara (pada Ibu Tamara)," papar Yudha.
"Sering komunikasi?" timpal hakim.
Baca Juga: Yudha Arfandi Beri Kesaksian, Sidang Kasus Kematian Dante Dijaga Pengamanan Ketat
"Iya," sambung Yudha.
"Sering tatap muka juga?" tanya Hakim Ketua Immanuel.
"Siap, Yang Mulia," ujar Yudha.
Tak cuma itu, Yudha juga membantah kalau hubungannya dengan Tamara tidak mendapat restu keluarga.
"Siap, (tak merestui) tidak benar Yang Mulia," tegas Yudha.
Dalam kesaksiannya, Yudha membantah melakukan kekerasan berkali-kali kepada Tamara Tyasmara.
Ia menyatakan hanya pernah sekali melakukan kekerasan yang dilakukan di dalam mobil di tahun 2023.
"Kapan pernah lakukan kekerasan fisik?" timpal Hakim.
"2023 di dalam mobil," jawabnya.
Ia mengaku melakukan kekerasan hingga mengenai gendang telinga dan membantah menendang Tamara.
"Saya hanya memukul bagian telinga saja, saya tidak pernah menendang," kata Yudha.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)