Find Us On Social Media :

Terungkap! Ini Motif Yudha Arfandi Tengok Kanan dan Kiri Sebelum Tenggelamkan Dante

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:31 WIB

Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi di persidangan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Yudha Arfandi memberikan kesaksian dalam sidang Dante yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Dalam kesaksian tersebut, Yudha Arfandi mengungkapkan alasan sikap janggalnya yang selalu menengok ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante.

Aksi Yudha Arfandi yang seolah memperhatikan sekitar sebelum menenggelamkan Dante ke kolam renang sedalam 1,5 meter itu sempat terekam CCTV.

Dari hasil rekaman CCTV diketahui Yudha membenamkan atau menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.

Sebelum melakukan gerakan memasukkan Dante ke dalam air, Yudha selalu menengok ke arah kanan dan kiri.

“Saudara melihat ke kanan dan kiri (sebelum membenamkan Dante)? Tujuan apa?” tanya hakim ketua, Immanuel pada Yudha.

“Saya melihat juga ada pelatih yang teriak-teriak juga,” jawab Yudha.

Yudha membantah melakukan hal itu untuk melihat suasana agar bisa melancarkan aksinya.

“Bukan suasana sepi saudara berangkat?” tanya hakim Immanuel.

“Tidak,” jawab Yudha.

Baca Juga: Yudha Arfandi Bantah Hubungannya Tidak Direstui, Mengaku Sering Curhat pada Ibunda Tamara Tyasmara

Hakim Immanuel mengatakan, dalam kesaksian ahli gesture berpendapat bahwa Yudha menengok ke kanan-kiri bisa jadi karena telinganya kemasukan air.

Namun Yudha kembali menegaskan kalau gestur tersebut dilakukan karena ia mendengar pelatih lain yang sedang mengajar renang.

“Lihat ada yang berenang juga?” tanya hakim.

“Siap yang mulia,” jawab Yudha.

Hakim kembali memastikan tindakan Yudha itu bukan untuk melihat situasi.

“Bukan takut yang lain melihat?” Kata hakim.

“Bukan yang mulia,” jawab Yudha.

Raden Andante Khalif Pramudityo, putra artis Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024 usai berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante.

Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Yudha Arfandi Beri Kesaksian, Sidang Kasus Kematian Dante Dijaga Pengamanan Ketat

(*)