Hakim Immanuel mengatakan, dalam kesaksian ahli gesture berpendapat bahwa Yudha menengok ke kanan-kiri bisa jadi karena telinganya kemasukan air.
Namun Yudha kembali menegaskan kalau gestur tersebut dilakukan karena ia mendengar pelatih lain yang sedang mengajar renang.
“Lihat ada yang berenang juga?” tanya hakim.
“Siap yang mulia,” jawab Yudha.
Hakim kembali memastikan tindakan Yudha itu bukan untuk melihat situasi.
“Bukan takut yang lain melihat?” Kata hakim.
“Bukan yang mulia,” jawab Yudha.
Raden Andante Khalif Pramudityo, putra artis Tamara Tyasmara meninggal dunia pada 27 Januari 2024 usai berenang di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan Dante.
Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam kolam renang dengan kedalaman 1,5 meter hingga mengakibatkan kematian.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Yudha Arfandi Beri Kesaksian, Sidang Kasus Kematian Dante Dijaga Pengamanan Ketat
(*)