Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Tamara Tyasmara kesal mendengar kesaksian Yudha Arfandi dalam sidang Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Artis sekaligus pemain FTV itu menyebut pernyataan yang disampaikan Yudha Arfandi di persidangan penuh dengan kebohongan.
"Namanya terdakwa ya pasti ngelak, pasti bohong, tapi aku yakin pasti Allah bekerja," ujar Tamara Tyasmara saat ditemui Grid.ID di PN Jaktim.
Dalam kesaksiannya, Yudha Arfandi beberapa kali menyanggah kesaksian Tamara Tyasmara.
Salah satunya terkait dengan kekerasan yang ia lakukan kepada Tamara.
Yudha mengaku hanya sekali melakukan kekerasan kepada mantan kekasihnya itu.
Ia membantah pernah melakukan kekerasan sejak Juli 2022.
Yudha mengaku hanya pernah sekali melakukan kekerasan kepada Tamara yang dilakukan di dalam mobil di tahun 2023.
"Kapan pernah lakukan kekerasan fisik?" tanya Hakim Ketua Immanuel kepada terdakwa.
"2023 di dalam mobil," jawab Yudha Arfandi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Yudha Arfandi Tengkok Kanan dan Kiri Sebelum Tenggelamkan Dante
Ia mengaku melakukan kekerasan hingga mengenai gendang telinga dan membantah menendang Tamara.
"Saya hanya memukul bagian telinga saja, saya tidak pernah menendang," kata Yudha.
Menanggapi kesaksian Yudha yang menurutnya berbohong, Tamara menyerahkan semua penilaian kepada Hakim.
Tamara juga mengetahui sudah memiliki bukti Yudha berkali-kali melakukan kekerasan terhadapnya.
"Semua (pernyataan bohong), dan aku udah ngasih keterangan juga di BAP dan persidangan kemarin, jadi biar aja yang menilai hakim dan semuanya," tegas Tamara.
"Dibilang (kekerasan) kan cuma sekali, itu berkali-kali dan aku ada buktinya," sambungnya.
Tamara bahkan menyindir kesaksian Yudha Arfandi seperti skenario dalam sinetron.
"Kayak nonton sinetron, skenario semua," papar mantan istri Angger Dimas.
"Memang dia pinter berbohong, tapi ya biarin aja, balik lagi biar hakim yang menilai karena kan hakim dan Jaksa wakilnya Tuhan di dunia," timpal Tamara.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Baca Juga: Yudha Arfandi Bantah Hubungannya Tidak Direstui, Mengaku Sering Curhat pada Ibunda Tamara Tyasmara
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)