Find Us On Social Media :

Ibunda Tamara Tyasmara Tolak Mentah-Mentah Permohonan Maaf Yudha Arfandi: Nyawa Dibayar Nyawa

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 29 Agustus 2024 | 19:15 WIB

Tamara Tyasmara hadiri sidang Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni menolak mentah-mentah permintaan maaf Yudha Arfandi.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis (29/8/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Yudha Arfandi sempat meminta waktu untuk kliennya meminta maaf kepada keluarga Tamara Tyasmara.

"Mohon izin Yang Mulia untuk memberikan kesempatan kepada Yudha Arfandi untuk meminta maaf kepada keluarga sebagai bentuk empati, dia menyesal," ungkap Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha kepada Majelis Hakim.

Namun permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim lantaran sebelumnya Yudha sudah sempat meminta maaf dan mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Tamara.

"Sudah tidak perlu lagi dia minta maaf sama keluarganya karena sudah dilakukannya sebelum Dante dikebumikan," jawab Hakim Ketua Immanuel.

"Kalau soal rasa bersalah, secara persidangan saja," imbuhnya.

Ibunda Tamara Tyasmara juga menolak tegas keinginan Yudha Arfandi untuk meminta maaf.

Menurutnya, ia sudah terlanjur kecewa, apalagi usai mendengar kesaksian Yudha yang dinilainya penuh kebohongan.

"Menyesal tapi banyak bohongnya juga yah. Saya sangat kecewa sih. Apalagi dia bilang dia mau minta maaf segala kan? Telat," kata Ristya Aryuni.

Nenek Dante itu juga tetap berharap Yudha Arfandi bisa mendapatkan hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa cucunya.

Baca Juga: Sebut Kesaksian Yudha Arfandi Penuh Kebohongan, Tamara Tyasmara Geram: Kayak Nonton Sinetron

"(Keputusan) gimana majelis hakim, jalan terbaik. Biar aja, tapi yang pasti sih nyawa dibayar nyawa," papar Ibunda Tamara.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua, yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

(*)