"Saya ulang pertanyaan (tadi). Kan bisa saudara menghentikan itu di gerakan kelima dan keenam," ucap hakim Immanuel.
"Saya merasa bodoh sekali karena tidak menduga akan seperti itu," jawab Yudha.
Terakhir, Yudha mengungkap rasa penyesalannya akan perbuatannya tersebut.
"Lalu, apakah yang ingin saudara sampaikan? Apakah Anda menyesal?" tanya hakim Immanuel.
"Sangat menyesal," jawab Yudha.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya Yudha Arfandi terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Sebut Kesaksian Yudha Arfandi Penuh Kebohongan, Tamara Tyasmara Geram: Kayak Nonton Sinetron
(*)