Find Us On Social Media :

Yudha Arfandi Sebut Dirinya Bodoh dan Mengaku Salah, Berlebihan Ajari Dante Berenang

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:00 WIB

Yudha Arfandi terdakwa pembunuhan Dante jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Yudha Arfandi, terdakwa pembunuhan Dante mengaku bersalah.

Hal itu disampaikan Yudha Arfandi kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/8/2024) di Pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dalam pengakuannya, Yudha mengaku menyesal dan merasa bersalah sudah berlebihan dalam mengajari Dante berenang.

"Kamu merasa bersalah seperti apa?" tanya Hakim Ketua, Immanuel Tarigan kepada Yudha.

"Saya merasa bersalah terlalu berlebihan mengajarkan Dante berenang, mengajarkan Dante pernapasan," jawab Yudha Arfandi.

Hakim Immanuel kemudian kembali ke momen saat Yudha mengajarkan Dante berenang pada 27 Januari 2024 silam.

Immanuel mengatakan, seharusnya Yudha tahu kesiapan dan kondisi Dante saat ia ajarkan berenang.

Diketahui, Yudha 12 kali terlihat di CCTV membenamkan atau menenggelamkan Dante dengan waktu yang beredekatan.

Yudha merasa bodoh dengan tindakannya pada Dante saat di kolam renang.

Padahal Yudha mengetahui bahwa Dante panik air dan belum bisa berenang.

Baca Juga: Ibunda Tamara Tyasmara Tolak Mentah-Mentah Permohonan Maaf Yudha Arfandi: Nyawa Dibayar Nyawa

"Saya ulang pertanyaan (tadi). Kan bisa saudara menghentikan itu di gerakan kelima dan keenam," ucap hakim Immanuel.

"Saya merasa bodoh sekali karena tidak menduga akan seperti itu," jawab Yudha.

Terakhir, Yudha mengungkap rasa penyesalannya akan perbuatannya tersebut.

"Lalu, apakah yang ingin saudara sampaikan? Apakah Anda menyesal?" tanya hakim Immanuel.

"Sangat menyesal," jawab Yudha.

Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).

Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya Yudha Arfandi terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Sebut Kesaksian Yudha Arfandi Penuh Kebohongan, Tamara Tyasmara Geram: Kayak Nonton Sinetron

(*)