Find Us On Social Media :

Ingin Lindungi Kehormatan Istri, Thariq Halilintar Desak Aaliyah Massaid untuk Lapor Polisi Usai Difitnah Hamil di Luar Nikah

By Ulfa Lutfia Hidayati, Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:13 WIB

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar di Polda Metro Jaya, Kamis (30/8/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia

Grid.ID - Thariq Halilintar ternyata menjadi sosok penting di balik keputusan Aaliyah Massaid untuk melaporkan akun media sosial yang memfitnahnya.

Hal itu dilakukan Thariq karena ingin melindungi istrinya dari berita bohong.

"Sebenernya aku sih yang agak bawel karena sebagai suami tentunya pasti ada kewajiban untuk melindungi istri saya, apalagi dengan adanya berita bohong yang menjatuhkan kehormatannya," ujar Thariq Halilintar di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

"Karena itu saya jadi tidak bisa tinggal diam dan harus menindaklanjuti," lanjut Thariq.

Thariq juga menyayangkan ada orang yang membuat berita yang menurutnya tidak beretika.

"Yang paling saya sesalkan itu kenapa bikin berita seperti itu? Terus dari mana dapat berita seperti itu, sangat tidak punya etika. Padahal kita adalah orang Indonesia, budaya Timur," papar adik Atta Halilintar.

Untuk memberi efek jera, Thariq Halilintar dan Aaliyah mengaku tidak berniat untuk mencabut laporan.

"Harus tetap berjalan semuanya," tegas Thariq.

Aaliyah juga berharap laporannya ini bisa memberikan pelajaran dan bijak dalam bermedia sosial.

"Untuk pelajaran juga, ke depannya itu lebih berhati-hati, mau membuat berita pun harus ada faktanya," ucap Aaliyah.

Baca Juga: Klarifikasi Fitnah Hamil Sebelum Nikah, Aaliyah Massaid: Hari Pernikahan kan Masih Datang Bulan

Sebagai informasi, laporan Aaliyah Massaid terintegrasi dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.

Dalam laporannya, istri Thariq Halilintar itu melaporkan dengan pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau Pasal 315 KUHP.

(*)