Find Us On Social Media :

Dibohongi Bunga Zainal, Begini Reaksi Sukhdev Singh saat Tahu Istrinya Tertipu Rp15 Miliar, Tak Pernah Menyalahkan

By Ulfa Lutfia Hidayati, Minggu, 1 September 2024 | 08:09 WIB

Bunga Zainal dan suami

Ibu dua anak itu itu mengaku kepada sang suami hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 2 miliar saja.

"Terus saya juga pernah diminta terlapor untuk membuat time table palsu untuk memengaruhi suami saya," ungkap Bunga Zainal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (29/8/2024).

"Jadi, di awalnya itu suami saya nggak pernah tahu kalau uang yang dikeluarkan itu senilai 6,2 M secara bertahap," ujarnya.

Ia pun akhirnya setuju untuk membuat time table palsu tersebut.

"Suami saya hanya tahu sekitar Rp 2 miliaran, tapi terlapor meminta saya untuk mengelabuhi suami saya dengan cara membuat time table palsu dan saya lakuin, saya nurut aja," ujar Bunga Zainal.

Tidak Pernah Menyalahkan

Meski sudah ditipu sang istri hingga mengalami kerugian miliaran rupiah, Sukhdev Singh tidak pernah menyalahkan Bunga Zainal.

Justru produser berdarah India itu menjadi orang yang paling mendukung Bunga.

Baca Juga: Nyesel Bohongi Suami, Bunga Zainal Disebut Kesirep hingga Sikapnya Berubah Drastis saat Ikut Investasi Bodong, Kini Rugi Rp 15 M

"Lebih ke suami sih yang support, suamiku bener-bener gak pernah (menyalahkan) dari awal kejadian saya mengakui bahwa saya gunakan uang itu untuk investasi," ujar Bunga Zainal saat ditemuo Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jumat (30/8/2024).

"Suamiku gak pernah marah, gak pernah mencoba untuk menekan saya. Dia benar-benar mengerti posisi saya tuh tertekan karena uang suami saya juga saya gunakan," lanjut Bunga.

Menurut Bunga, suaminya selalu berusaha memberikan dukungan dari balik layar.

"Memang suami saya set up untuk membantu saya, walaupun dia gak muncul di media karena suami bukan orang di depan layar, bukan public figure juga jadi support di belakang layar," jelas Bunga Zainal.

Sebagai informasi, Bunga Zainal telah melaporkan 2 oranv temannya dengan dugaan peniluan.

Laporan tersebut tercatat sejak 22 Agustus 2024 lalu dengan nomor laporan STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.

(*)