Grid.ID - Tsania Marwa masih berjuang untuk bisa bersama-sama dengan dua anaknya.
Usai bercerai dari Atalarik Syach, Tsania Marwa mulai kesulitan untuk menemui putra-putrinya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama, Tsania Marwa mendapat hak asuh atas anak perempuan, sementara Atalarik mendapat hak asuh untuk putra pertama mereka.
Namun kenyataan berkata lain, Tsania Marwa justru dipisahkan oleh dua anaknya.
Sudah tujuh tahun Tsania berupaya untuk bisa bersama dengan anak-anaknya.
Upaya banding sudah dia lakukan di Mahkamah Agung dengan hasil Tsania mendapat hak asuh dua anaknya.
Namun keberhasilannya di MA tak mengubah kenyataan bahwa anak-anaknya masih di bawah kuasa Atalarik.
Tsania belum menyerah, belum lama ini dia menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan haknya.
"Jadi poin saya ke MK kemarin menjadi saksi adalah meminta pasal 330 KUHP yang isinya itu, tepatnya saya lupa, intinya barangsiapa yang menguasai seorang anak di bawah kekuasaan yang seharusnya, jadi kalau misalnya ga megang hak asuh itukan berarti bukan kekuasaannya itu akan mendapatkan sanksi pidana," jelas Tsania Marwa dikutip dari tayangan Pagi-pagi Ambyar episode Kamis (29/8/2024).
Tsania bersaksi di MK sebagai wakil dari beberapa wanita yang senasib dengannya.
Kesaksiannya itu bertujuan untuk mendapat kekuatan hukum agar bisa mempidanakan siapapun yang merampas hak asuh anak mereka.
Baca Juga: 7 Tahun Dipisahkan dengan Anak, Tsania Marwa Pilih Move On, Mau Nikah Lagi
"Tetapi kenyataannya ketika diimplementasikan kayak saya nih sebagai warga negara datang ke kantor polisi 'pak saya mau ngelaporin dong' nah itu pasti tidak bisa dengan alasan 'kalau orangtua kandung tidak bisa dilaporkan'," jelas Tsania Marwa menceritakan pengalamannya.
"Jadi aku datang sudah dua kali, pertemuan pertama sebagai saksi, pertemuan kedua untuk mengawal dan sekarang lagi menghitung hari untuk putusan."
Tujuh tahun terpisah dari anak, nasib Tsania Marwa di tangan MK pun tinggal menghitung hari.
Dia berharap bisa mendapatkan keadilan dan haknya kembali.
"Kalau sampai ini dikabulkan oleh mabkamah konstitusi yang terhormat ini adalah suatu terobosan baru, sejarah baru untuk undang-undang Indonesia. Sebagai bentuk melindungi ibu dan anak Indonesia," ujar artis peran usia 33 tahun itu.
Jikapun MK mengabulkan harapannya, Tsania menegaskan tidak bermaksud untuk mempidanakan mantan suaminya itu.
Dia memilih untuk mencari solusi secara kekeluargaan.
“Bukan tidak bisa bertemu kali ya mungkin lebih ada musyawarah kekeluargaan agar menemhkan titik tengah solusinya seperti apa jadi jangan ada satu pihak yang menguasai secara sepihak aja gitu, jadi dua-duanya dilibatkan sebenernya tujuan akhirnya seperti itu,” ujar Tsania Marwa.
“Saya akan mempidanakan dalam artian meminta hak saya sebagai pemegang hak asuh inkrah dengan tujuan untuk mendapatkan hak saya kembali sebagai ibu bukan menghilangkan hak bapaknyaItu dua hal yang berbeda,” pungkasnya.
(*)