Find Us On Social Media :

Tenggelamkan Dante 12 Kali, Saksi Sebut Yudha Arfandi Beri Latihan Pernapasan

By Devi Agustiana, Senin, 2 September 2024 | 13:32 WIB

Suasana sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Saksi pihak Yudha Arfandi dihadirkan dalam sidang lanjutan kematian Dante, putra aktris Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024) hari ini.

Karel Dominggus, saksi pertama memberi keterangan bahwa Yudha mengajarkan Dante berenang, termasuk soal latihan pernapasan.

Adapun Karel telah mengenal Yudha sejak 2012.

"Almarhun dante dia nangis-nangis, dia takut sama air. Dibujuk sama Fandi 'ayo masa laki-laki takut sama air,'" kata Karel di ruang sidang.

"Berenang dari satu sisi lain. Maju terus mundur, ada latihan pernapasan, seperti membenamkan," jelasnya.

Karel menyebut bahwa Yudha tidak mungkin berniat jahat untuk menenggelamkan Dante.

"Enggak sampai ke otak saya, enggak mungkin (Yudha menenggelamkan Dante)," tuturnya.

Ia menilai tindakan yang dilakukam Yudha merupakan hal wajar dalam latihan berenang.

"Saya anggap wajar," jelas Karel.

Namun, ia sempat menyebut bahwa latihan yang dilakukan Yudha cukup keras.

Baca Juga: Yudha Arfandi Bawa 5 Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara

"Ini salah satu cara latihannya Arfandi," tandas Karel.

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, namun Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(*)