Find Us On Social Media :

Terungkap! Yudha Arfandi Sempat Beri Dante Makan Sebelum Pergi Renang dan Ditenggelamkan

By Devi Agustiana, Senin, 2 September 2024 | 14:44 WIB

Sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID - Sidang kasus kematian Dante, putra aktris Tamara Tyasmara masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun Senin (2/9/2024), pihak Yudha Arfandi menghadirkan lima orang saksi untuk meringankan hukumannya.

Mantan asisten rumah tangga (ART) Yudha Arfandi, Ahmad menyebut bahwa kondisi Dante memang sempat terlihat lemas.

“Kalau menurut saya Dante agak lemas, tapi senang,” kata Ahmad saat sidang.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Tamara memang menitipkan Dante sebelum renang kepada Yudha.

Saat itu, Tamara mengantar Dante ke rumah Yudha Arfandi bersama dua temannya, Farhan dan Karel.

“Ibu Tamara sama korban (masuk ke dalam rumah)."

“Bawa tas (saat datang ke rumah). Baju ganti korban. Tamara bilang, ‘ini baju ganti Dante’,” jelas Ahmad.

Saat mengantar Dante, Yudha tidak berada di dalam rumah karena tengah pergi ke pet shop. 30 menit setelahnya, Yudha dan anaknya tiba.

Yidha juga disebut sempat memberi makan anaknya dan Dante.

Baca Juga: Tenggelamkan Dante 12 Kali, Saksi Sebut Yudha Arfandi Beri Latihan Pernapasan

"Melihat (Yudha memberi makan anaknya dan Dante). (Lauknya) ikan, ayam. Ada sayur-sayuran," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut bahwa pada hari kejadian, Yudha sempat pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah itu, Yudha kembali pergi ke luar.

"Pergi (lagi Yudha). Saya tidak tahu ke mana,” pungkas Ahmad.

Adapun Ahmad mengetahui kabar Dante meninggal dunia dari rekannya.

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Polisi menyebut bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, namun Yudha mengaku melakukan hal tersebut untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(*)